PemerintahanPolitikUtama

Soal JKA, Pemerintah Aceh Nilai Pernyataan DPR Tak Beretika

×

Soal JKA, Pemerintah Aceh Nilai Pernyataan DPR Tak Beretika

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH | SuaraNanggroe.id — Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, terkait tuduhan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah “dirampok”.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menilai pernyataan tersebut terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan etika dalam berkomunikasi, terlebih disampaikan dalam forum resmi.

“Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” ujar Nurlis, Kamis (30 April 2026).

Menurutnya, pernyataan tersebut berdampak langsung terhadap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang kini menjadi sasaran kritik hingga perundungan di media sosial. Hal serupa juga dialami Wakil Gubernur Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.

Nurlis menegaskan, tuduhan seperti “perampokan dana JKA” tidak pantas disampaikan tanpa bukti yang jelas, apalagi dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Setiap tuduhan harus dibuktikan. Kapan terjadi, bagaimana prosesnya, dan siapa yang terlibat. Itu memiliki konsekuensi hukum. Jika tidak dapat dibuktikan, maka itu menjadi fitnah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam prinsip hukum berlaku asas praduga tak bersalah, sehingga tidak boleh ada pihak yang langsung dihakimi tanpa proses hukum yang jelas.

Nurlis mengakui bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas, namun tetap ada batasan dalam penggunaannya.

“Tidak boleh menghakimi, sebab itu bukan fungsi legislatif. Fungsi DPR hanya legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, fungsi mengadili berada pada ranah yudikatif yang menjalankan tahapan hukum secara lengkap, mulai dari pemeriksaan hingga putusan.

Sementara itu, Pemerintah Aceh sebagai lembaga eksekutif disebut telah menjalankan seluruh prosedur terkait pengelolaan JKA sesuai ketentuan yang berlaku.[]