Represi aparat di tengah bencana keliru arah. Alih-alih menjadi momen paling manusiawi, aparat justru melakukan represi di ruang kemanusiaan
KoranAceh.Net | Opini – Bencana seharusnya menjadi momen paling manusiawi bagi negara. Di situlah negara diuji: bukan oleh kekuatan senjata atau ketegasan hukum, melainkan oleh kemampuannya melindungi yang paling rentan.
Ketika aparat justru melakukan represi di ruang kemanusiaan—terhadap warga dan relawan yang mengantar bantuan—negara tidak sekadar keliru prosedur. Ia melakukan kesalahan strategis fatal.
Dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM), negara tidak pernah netral saat bencana. Netralitas adalah ilusi. Negara memegang kuasa, aparat, dan legitimasi. Karena itu, setiap tindakan negara di tengah krisis kemanusiaan adalah pernyataan moral. Dan represi di ruang kemanusiaan adalah pernyataan yang salah arah.
Bencana Bukan Ruang Kosong Hukum
Bencana bukan alasan untuk menangguhkan hak, melainkan situasi yang meningkatkan kewajiban negara. Hak atas kehidupan, hak atas bantuan kemanusiaan, hak berkumpul dan berekspresi, serta hak atas martabat manusia justru menjadi semakin relevan ketika warga berada dalam kondisi paling rapuh.
Menghambat bantuan—dengan dalih apa pun—bukan sekadar persoalan teknis. Ia berimplikasi langsung pada keselamatan jiwa. Dalam perspektif HAM, tindakan yang menghalangi distribusi bantuan dapat dibaca sebagai ancaman tidak langsung terhadap hak hidup.
Ruang Kemanusiaan, Bukan Ruang Keamanan
Kesalahan mendasar negara kerap terletak pada penyamaan ruang kemanusiaan dengan ruang keamanan. Dalam logika ini, kerumunan dicurigai, solidaritas sipil dianggap liar, dan simbol dibaca sebagai ancaman. Akibatnya, pendekatan koersif masuk ke ruang yang seharusnya dijaga dengan empati dan kepercayaan.
Padahal, ruang kemanusiaan memiliki logika sendiri: ia digerakkan oleh solidaritas, bukan kontrol; oleh kepercayaan, bukan ketakutan. Ketika aparat bersenjata mendominasi ruang ini, yang runtuh bukan hanya kelancaran bantuan, tetapi kepercayaan sosial—modal paling penting dalam pemulihan pascabencana.
Uji Proporsionalitas yang Gagal
Dalam hukum HAM, pembatasan hak hanya sah jika memenuhi syarat ketat: berdasarkan hukum, bertujuan sah, proporsional, dan benar-benar diperlukan. Di tengah bencana, uji proporsionalitas menjadi jauh lebih ketat. Kekerasan fisik, intimidasi, atau tindakan koersif terhadap relawan kemanusiaan hampir selalu gagal melewati uji ini.
Negara boleh menegakkan hukum. Tetapi hukum yang ditegakkan tanpa kebijaksanaan, terlebih di ruang kemanusiaan, berubah menjadi alat kekerasan simbolik yang melukai martabat warga.
Aceh dan Sensitivitas Pasca-Damai
Dalam wilayah pasca-konflik seperti Aceh, pendekatan represif memiliki konsekuensi berlipat. Damai bukan sekadar ketiadaan senjata, melainkan kehadiran rasa aman dan keadilan. Tindakan keras aparat terhadap warga sipil di tengah krisis kemanusiaan membangkitkan memori lama yang belum sepenuhnya pulih.
Di titik inilah represi menjadi kesalahan strategis. Ia tidak menenangkan situasi, justru menghidupkan kembali trauma, menguatkan resistensi simbolik, dan menggerus legitimasi negara.
Mengapa Ini Fatal
Represi di ruang kemanusiaan fatal karena:
- Mengalahkan tujuan negara sendiri—stabilitas dirusak oleh ketidakpercayaan.
- Menguatkan simbol yang ditekan—represi membuat simbol menjadi sakral.
- Mematikan solidaritas sipil—warga takut membantu, korban makin rentan.
- Merusak legitimasi moral—negara mungkin menang secara formal, tetapi kalah di mata publik.
Negara tidak runtuh karena simbol yang dikibarkan, melainkan karena keadilan yang diabaikan.
Penutup
Bencana adalah cermin paling jujur bagi kekuasaan. Negara dinilai bukan dari seberapa keras ia menertibkan, tetapi dari seberapa banyak nyawa yang diselamatkan. Ketika represi masuk ke ruang kemanusiaan, negara salah membaca perannya sendiri. Dan kesalahan itu—bila dibiarkan—akan terus menggerogoti kepercayaan, perdamaian, dan legitimasi.
Negara tidak dihakimi dari simbol yang dijaga, melainkan dari nyawa yang dilindungi. []







