Aceh TodayNewsUtama

Pengangkatan Kapolda Aceh Dinilai Perlu Memperhatikan Semangat Kekhususan UUPA

×

Pengangkatan Kapolda Aceh Dinilai Perlu Memperhatikan Semangat Kekhususan UUPA

Sebarkan artikel ini
Screenshot

BANDA ACEH – Sejumlah ulama dan akademisi di Aceh menilai proses pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh perlu memperhatikan semangat kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Mereka menegaskan kewenangan yang dimiliki Gubernur Aceh dalam proses tersebut seharusnya dimanfaatkan secara optimal sesuai amanat undang-undang.

Dalam Pasal 205 ayat (3) UUPA disebutkan bahwa “Kepala Kepolisian Daerah Aceh diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur Aceh.” Ketentuan ini dinilai menjadi salah satu bentuk kekhususan Aceh yang lahir sebagai bagian dari implementasi perdamaian Aceh dan merupakan kewenangan yang tidak dimiliki pemerintah daerah lain di Indonesia.

Para tokoh menegaskan bahwa UUPA tidak mengatur Kapolda Aceh harus berasal dari putra daerah. Namun, mereka berpendapat kewenangan persetujuan yang dimiliki Gubernur Aceh dapat menjadi ruang untuk menyampaikan pertimbangan agar figur yang dipilih memiliki pemahaman yang baik terhadap sejarah, adat istiadat, budaya, serta kondisi sosial masyarakat Aceh. Menurut mereka, terdapat sejumlah perwira tinggi Polri asal Aceh yang dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan pengalaman untuk memimpin Polda Aceh.

Ulama Aceh, Tgk. Syarkawi, mengatakan kewenangan persetujuan yang diberikan kepada Gubernur Aceh merupakan amanat undang-undang yang lahir dari proses perdamaian Aceh sehingga tidak sepatutnya dipandang sebagai formalitas administratif.

“Kewenangan tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memperjuangkan kepentingan Aceh. Yang terpenting adalah menghadirkan pemimpin kepolisian yang memahami karakter masyarakat, budaya, dan kondisi Aceh sehingga mampu menjalankan tugas secara efektif,” ujarnya.

Menurut Tgk. Syarkawi, pembahasan mengenai pengangkatan Kapolda Aceh tidak semata-mata berkaitan dengan asal daerah pejabat yang ditunjuk, tetapi juga menyangkut komitmen dalam menjaga implementasi kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA.

Senada dengan itu, akademisi Dr. Bukhari menilai Pasal 205 ayat (3) UUPA memiliki makna konstitusional yang harus dipahami secara substantif.

“Kewenangan persetujuan Gubernur merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan Aceh. Karena itu, pelaksanaannya seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga menjadi ruang untuk memastikan bahwa pejabat strategis yang ditempatkan di Aceh memiliki pemahaman terhadap karakteristik daerah dan mampu membangun kepercayaan masyarakat,” kata Dr. Bukhari.

Ia menambahkan, apabila terdapat putra Aceh yang memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, integritas, serta rekam jejak yang baik, hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan yang disampaikan Pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat dalam kerangka kewenangan yang diberikan oleh UUPA.

Para ulama dan akademisi berharap Pemerintah Aceh terus memanfaatkan seluruh kewenangan yang diberikan oleh UUPA secara optimal. Menurut mereka, implementasi kekhususan Aceh merupakan bagian dari upaya menjaga amanah perdamaian sekaligus memastikan setiap kewenangan yang telah diberikan oleh negara dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Aceh.

Meski demikian, mereka juga menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pengangkatan Kapolda Aceh tetap berada pada kewenangan Kapolri sebagaimana diatur dalam UUPA, dengan mekanisme persetujuan Gubernur Aceh sebagai bagian dari kekhususan yang diakui oleh undang-undang.[]