KoranAceh.Net | BANDA ACEH — Saat ini Aceh bergulat dengan bencana ekologis terbesar dalam dua dekade terakhir, Pemerintah Aceh melalui Posko Terpadu mencatat hampir dua juta jiwa terdampak dan 449 orang meninggal dunia. Namun hingga Selasa (16/12/2025), Pemerintah Pusat di Jakarta belum menetapkan status Bencana Nasional, memunculkan kritik atas lambannya respons negara terhadap krisis kemanusiaan di ujung barat Indonesia.
Posko Terpadu melaporkan, Hingga Selasa, 16 Desember 2025 pukul 16.00 WIB, krisis ini telah berdampak pada 1.994.866 jiwa di 18 kabupaten/kota, menandai salah satu bencana terbesar dalam sejarah pascatsunami.
Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan kepada media, bencana ekologis ini mencakup 225 kecamatan dan 3.678 gampong, dengan total 524.828 kepala keluarga terdampak langsung.
Dampak kemanusiaan kian mengkhawatirkan. Data Posko mencatat 449 orang meninggal dunia, 31 orang masih dinyatakan hilang, 474 orang mengalami luka berat, dan 4.939 orang luka ringan. Angka tersebut menunjukkan bahwa krisis ini telah melampaui kategori gangguan cuaca ekstrem dan menuntut penanganan luar biasa dari negara.
Selain korban jiwa, bencana ekologis ini memicu gelombang pengungsian besar-besaran. Sebanyak 481.609 jiwa kini tersebar di 2.192 titik pengungsian, hidup dalam keterbatasan akses air bersih, layanan kesehatan, dan logistik dasar.
Kerusakan infrastruktur publik terjadi secara masif. Ratusan kantor pemerintahan, rumah ibadah, sekolah, pesantren, serta fasilitas kesehatan rusak berat. Akses jalan nasional dan daerah terputus di 521 titik, sementara 332 jembatan dilaporkan rusak atau ambruk, memperlambat distribusi bantuan.
Kerusakan ekologis juga memukul sumber penghidupan rakyat. Lebih dari 174 ribu rumah rusak, 186.868 ekor ternak hilang atau mati, serta puluhan ribu hektare sawah, kebun, dan tambak rusak. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan krisis pangan dan kemiskinan struktural pascabencana.
Meski 133,65 ton logistik telah masuk dan 110,35 ton disalurkan, Posko mencatat tantangan besar dalam pemerataan distribusi akibat akses wilayah yang terputus dan cuaca ekstrem yang masih berlangsung.
Sejumlah kalangan sipil, akademisi, dan tokoh masyarakat menilai penggunaan istilah “bencana ekologis” lebih tepat, karena krisis ini tidak dapat dilepaskan dari kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan, degradasi hutan, dan tata ruang yang gagal dilindungi negara.
Dengan skala dampak yang begitu luas dan korban jiwa yang terus bertambah, desakan agar Pemerintah Pusat menetapkan bencana Aceh sebagai Bencana Nasional kembali menguat, seiring tuntutan agar penanganan tidak lagi bersifat administratif, melainkan respons negara secara penuh. []

