News

Ikuti Zonasi: Naik Pesawat Tidak Lagi Wajib PCR 2×24 Jam

×

Ikuti Zonasi: Naik Pesawat Tidak Lagi Wajib PCR 2×24 Jam

Sebarkan artikel ini

 

Banda Aceh – Belum berselang pekan, kini perjalanan melalui
transportasi udara yang awalnya mewajibkan PCR dan berlaku 2 x 24 jam atas dasar
Surat Edaran Nomor 62/2021 dan 70/2021 dicabut dan telah diubah, perubahan atas
syarat PCR ini mulai berlaku mulai hari Minggu, 24 Oktober 2021, Jumat (22/10/2021).

Sebelumnya syarat
perjalanan melalui transportasi udara, penumpang hanya dapat naik pesawat jika
telah PCR, saat ini tidak lagi berlaku dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 88
tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi
Udara pada masa pandemi covid-19.

Berbagai pihak tercatat
melakukan protes dan tanggapan ketidaksetujuan, paling tidak dapat sebagai
contoh penolakan PCR 2 x 24 jam syarat terbang ini oleh Komisioner Komnas HAM
RI, Beka Ulung Hapsara di media cetak Serambi Indonesia, juga Ketua Ombudsman
Perwakilan RI Prov. Aceh Takwaddin Husin.

Syarat yang memberatkan tersebut kini telah diubah, dengan adanya penerbitan
aturan terbaru penerbangan.

Dengan adanya Surat Edaran
(SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut,
dan dinyatakan tidak berlaku.

Penerbitan SE Nomor 88/21
tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor
21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan
Inmendagri Nomor 54/2021.

“SE Nomor 88/2021
berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021”, ujar Direktur Jenderal Perhubungan
Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Melalui SE ini ditentukan penerbangan dari dan ke Jawa dan Bali, antar kota di
Jawa dan Bali, juga daerah berkategori PPKM Level 4 dan 3 wajib memiliki
minimal kartu vaksin  dosis pertama dan
surat negatif covid hasil Rapid Test/RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum
keberangkatan.

Namun untuk penerbangan
dari dan ke luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM
Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel
maksimal 2×24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam).