EditorialNews

Setoran Gelap Tambang Ilegal di Aceh: Mafia yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif

×

Setoran Gelap Tambang Ilegal di Aceh: Mafia yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Sebarkan artikel ini

Hamdan Budiman

*Pemred Koran Aceh

Tambang ilegal di Aceh terstruktur, melibatkan aparat, rugikan negara, rusak lingkungan; solusi WPR terancam jadi retorika tanpa eksekusi.

koranaceh.net | Banda Aceh ‒ Berdasarkan Laporan Pansus DPR Aceh, di pedalaman hutan belantara, di hulu-hulu sungai, deru ekskavator menggema. Satu unit beco menyetor Rp30 juta setiap bulan. Uang itu tidak pernah masuk ke kas daerah, melainkan ke kantong oknum aparat. “Kalau tak setor, alat bisa disita. Kalau rajin setor, semua aman,” begitu pengakuan operator tambang.

Skema ini membuktikan: praktik tambang ilegal di Aceh bukan sekadar liar. Ia terstruktur. Ada pola, ada alur, ada tarif. Dari pemodal, operator, hingga aparat, semua tahu peran masing-masing.

Jaringan yang Rapi dan Sistematis

Penelusuran lembaga lingkungan seperti WALHI menegaskan bahwa tambang ilegal di Aceh telah berlangsung puluhan tahun. Setiap pergantian pejabat, isu tambang selalu diangkat sebagai komoditas politik. Namun, alih-alih diberantas, praktik ini justru semakin mengakar.

Setoran bulanan menjadi bukti bahwa jaringan tersebut berjalan sistematis. Dari polisi, tentara, hingga pejabat sipil, ada yang ikut mengamankan. Aliran dana tidak terjadi sekali, melainkan rutin, terjadwal, dan mengikat. Mafia tambang bekerja seperti birokrasi bayangan: memiliki aturan sendiri, hierarki sendiri, dan loyalitas yang dibeli dengan setoran rutin.

Dampak Masif: Lingkungan Rusak, Negara Rugi

Konsekuensinya masif. Negara kehilangan pendapatan dari royalti dan pajak. Aceh, meski kaya emas dan batu bara, tetap miskin pembangunan. Rakyat hanya menanggung kerusakan: jalan-jalan desa hancur, sawah tertimbun lumpur, banjir datang saban musim.

Data BNPB mencatat, bencana hidrometeorologi di Aceh meningkat tajam dalam lima tahun terakhir. Longsor di Beutong Ateuh merusak jembatan dan puskesmas. Di hulu, hutan lindung digunduli. Ekosistem Leuser—paru-paru dunia—tercabik. Jika dibiarkan, generasi mendatang hanya akan mewarisi tanah rusak dan sungai kering.

Ultimatum Gubernur: Solusi atau Retorika?

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), sudah mengultimatum bahwa tambang rakyat harus segera diatur, terutama yang berada di kawasan hutan lindung. Solusi ditawarkan melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar pajak masuk ke kas daerah dan negara, bukan ke kantong aparat.

Namun publik tahu: tanpa eksekusi, ultimatum hanyalah retorika. Apalagi mafia tambang berarti menyentuh jantung aparat sendiri—sebuah benteng kekuasaan yang jarang disentuh hukum.

Pertanyaan yang Menggantung

Tambang ilegal di Aceh kini ibarat bom waktu: ekonomi bocor, hukum lumpuh, lingkungan rusak. Semua orang tahu siapa yang bermain, tapi tak ada yang berani menyebut nama.

Pertanyaan besar tetap menggantung: Beranikah pemerintah mengusut aliran dana gelap ini?, Beranikah aparat menindak aparat?, Atau Aceh akan terus membiarkan tambang ilegal menjadi negara dalam negara?

Jika lingkaran mafia ini tak diputus, sejarah akan mencatat: Aceh kehilangan hutannya, sungainya, bahkan masa depannya—sementara para aparat culas menua bersama rekening haram mereka. [hb]