Politik

Gubernur Aceh Dorong Revisi UUPA Rampung 2025, Baleg DPR RI Tegaskan Takkan Ubah Kekhususan

×

Gubernur Aceh Dorong Revisi UUPA Rampung 2025, Baleg DPR RI Tegaskan Takkan Ubah Kekhususan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (tengah), Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (kiri) dan anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid sedang berbincang serius dalam acara jamuan makan malam di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (21/10/2025). (Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh).

Gubernur Aceh dorong revisi UUPA rampung di tahun ini. Baleg DPR RI pastikan
substansi kekhususan Aceh tetap dipertahankan.

koranaceh.net | Banda Aceh – Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf meminta
agar revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat diselesaikan tahun
ini. Ia menilai pembaruan beleid tersebut mendesak untuk memastikan
keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan memperjelas pembagian kewenangan
antara pemerintah pusat dan daerah.

Permintaan itu disampaikan Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, dalam
jamuan bersama pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pendopo
Gubernur Aceh, Selasa (21/10/2025) malam. Pertemuan turut dihadiri anggota
Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD asal Aceh, pimpinan DPR Aceh, para kepala
daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:

Menurut Mualem, revisi UUPA merupakan “cita-cita besar masyarakat Aceh” yang
bertujuan memperkuat dasar hukum otonomi khusus dan mempertegas kewenangan
daerah. Ia menekankan, Dana Otsus telah berperan besar dalam pembangunan
infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta menjadi tumpuan ekonomi Aceh.

“Harapan kami, dukungan Baleg DPR RI dapat memastikan penguatan dan
perpanjangan Dana Otsus, agar Aceh bisa sejajar dengan provinsi lain,” kata
Mualem. Ia menambahkan, penyelesaian revisi tahun ini penting agar kepastian
hukum kebijakan strategis daerah tak menggantung.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memastikan revisi UUPA tidak akan
mengubah substansi kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki 2005.
Ia menyebut langkah revisi dilakukan semata untuk menyesuaikan frasa hukum
agar sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang nasional. dengan sistem
legislasi nasional.

“Tidak akan pernah sampai kapan pun UUPA menanggalkan MoU Helsinki,”
katanya. “Semangat dan substansi tetap sama, yaitu demokrasi politik,
demokrasi ekonomi, dan kekhususan Aceh,” lanjut politisi asal Partai Gerindra
itu.

Ia juga menegaskan, pembahasan dilakukan dengan melibatkan publik agar
hasilnya relevan dan memiliki legitimasi sosial. Bob berujar, sebuah
undang-undang yang lahir tanpa partisipasi publik tak akan bermakna. Oleh
sebab itu, sambungnya, Baleg RI datang langsung ke Aceh. “Karena itu, kami
datang untuk mendengar langsung dari pihak yang mengalami dan memahami kondisi
Aceh,” jelas Bob Hasan.

Baca Juga:

Dalam pertemuan tersebut, Mualem juga menyinggung sejumlah isu strategis,
termasuk temuan cadangan gas di wilayah Andaman oleh Mubadala Energy.
Menurutnya, potensi tersebut dapat menjadi pendorong ekonomi nasional jika
dikelola dengan memperhatikan hak Aceh sebagai daerah penghasil sumber daya
alam.

Selain itu, Gubernur Aceh mengapresiasi respons pemerintah pusat terhadap
rencana pembangunan Terowongan Geurutee di jalur barat-selatan Aceh. Proyek
itu dinilai krusial untuk memperlancar mobilitas logistik dan transportasi
masyarakat.

“Karena itu, Alhamdulillah proyek terowongan Geurutee telah dikabulkan, demi
keselamatan dan kelancaran transportasi, serta demi kemakmuran masyarakat di
wilayah Barat-Selatan Aceh,” kata Mualem.

Mualem juga menyoroti aktivitas tambang ilegal yang menggunakan bahan
berbahaya seperti merkuri. Ia mengaku telah mengeluarkan instruksi penertiban
sektor pertambangan, agar pengelolaan sumber daya alam lebih ramah lingkungan
dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat melalui skema koperasi
pertambangan rakyat.