PolitikUtama

Darurat Pembatasan Informasi Bencana: KKJ Desak Presiden Minta Maaf

×

Darurat Pembatasan Informasi Bencana: KKJ Desak Presiden Minta Maaf

Sebarkan artikel ini

KoranAceh.Net | Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai telah terjadi pembatasan serius, masif, dan sistematis terhadap pemberitaan bencana di Sumatera dalam beberapa hari terakhir. Praktik ini tidak hanya mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga mengancam hak konstitusional warga negara atas informasi yang benar dan akurat.

KKJ mencatat sejumlah insiden, mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, hingga penghentian siaran langsung CNN Indonesia TV dari lokasi bencana. Laporan-laporan tersebut menampilkan kondisi faktual di lapangan yang berbeda dengan narasi resmi pejabat negara.

KKJ menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1), serta melanggar Pasal 28F UUD 1945 tentang hak warga negara memperoleh informasi.

“Dalam situasi bencana, pembatasan informasi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman langsung terhadap keselamatan publik,” tegas KKJ dalam siaran pers yang diterima KoranAceh.Net, Jumat (19/12/2025).

KKJ juga mengingatkan bahwa intervensi negara terhadap pemberitaan berpotensi menjadikan negara sebagai produsen disinformasi, karena menutup ruang verifikasi dan koreksi atas pernyataan pejabat publik.

Atas dasar itu, KKJ mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis, menjamin perlindungan kerja pers di wilayah bencana, menghentikan pernyataan pejabat yang menyesatkan, serta segera menetapkan Status Bencana Nasional.

KKJ juga meminta Dewan Pers dan perusahaan media menjalankan perannya secara aktif dalam menjaga kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis. []