News

Korban Tembus Seribu Jiwa, Status Nasional Masih Menggantung

×

Korban Tembus Seribu Jiwa, Status Nasional Masih Menggantung

Sebarkan artikel ini

Dilema Bencana Nasional Aceh – Sumatera

KoranAceh.Net | BANDA ACEH — Dr Taupiq A Rahim mengatakan, tiga pekan sejak banjir bandang dan kerusakan ekosistem melanda Aceh dan wilayah Sumatera, status Bencana Nasional hingga kini belum juga ditetapkan Pemerintah Pusat Republik Indonesia (RI). “Padahal, musibah yang terjadi sejak 26 November 2025 itu telah menelan 1.016 korban jiwa, 217 orang hilang, dan menyebabkan 654 jiwa mengungsi di berbagai daerah terdampak”, katanya kepada media ini, Senin (15/12) di Banda Aceh.

Khusus di Aceh, tambah pengamat politik dan kebijakan publik yang dikenal kritis itu, dampak bencana tercatat sangat masif. Sebanyak 419 orang meninggal dunia, 32 orang masih dinyatakan hilang, dan jumlah pengungsi mencapai 474.691 jiwa. Selain korban manusia, kerusakan infrastruktur dan fasilitas publik berada pada skala yang mengkhawatirkan.

Ditambahkan, Data sementara menunjukkan 258 unit kantor pemerintahan rusak, 287 tempat ibadah, 305 sekolah, 431 pesantren, serta 2.026 rumah sakit dan puskesmas terdampak. Tak hanya itu, 332 jembatan dan sejumlah ruas jalan utama mengalami kerusakan berat, disertai terputusnya aliran listrik dan akses transportasi di banyak wilayah.

Menurut Taupiq A Rahim, Situasi ini memunculkan kritik keras dari berbagai kalangan yang menilai pemerintah pusat masih terjebak pada ego kekuasaan politik sentralistik, sehingga lamban menetapkan status bencana nasional yang dinilai krusial untuk mempercepat mobilisasi sumber daya, anggaran, dan dukungan internasional.

Di balik tragedi kemanusiaan ini, Taupiq A Rahim menilai terdapat dilema yang lebih luas, yakni keterkaitan antara kerusakan lingkungan, kepentingan ekonomi-politik, dan perdagangan internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, Uni Eropa menolak minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) asal Indonesia, dengan alasan deforestasi dan kerusakan ekosistem yang ditimbulkan oleh ekspansi perkebunan sawit.

Aceh sendiri dikenal sebagai salah satu wilayah dengan hutan tropis yang kerap disebut sebagai “paru-paru dunia”. Namun, realitas di lapangan menunjukkan laju deforestasi di Aceh mengalami peningkatan signifikan. Dalam periode 2023–2024, deforestasi mencapai sekitar 11.228 hektare, sebelum sedikit menurun pada 2024 hingga September 2025 menjadi sekitar 10.100 hektare.

Kerusakan tersebut dipicu oleh izin pertambangan, Hutan Tanaman Industri (HTI), serta aktivitas ilegal, yang pada akhirnya memperparah risiko bencana hidrometeorologi, termasuk banjir bandang. Meski pemerintah daerah telah menerapkan langkah pencegahan seperti perhutanan sosial dan perlindungan kawasan hutan, dampak kerusakan ekologis dinilai sudah terlanjur meluas.

Akibatnya, banjir bandang di Aceh kini dilaporkan berdampak pada 18 kabupaten/kota, dengan skala kerusakan yang belum sepenuhnya terpetakan. Kondisi ini semakin menegaskan urgensi penetapan Bencana Nasional Aceh–Sumatera, agar penanganan tidak berhenti pada respons darurat semata, melainkan diikuti pemulihan menyeluruh dan evaluasi serius terhadap tata kelola lingkungan.

Di tengah penderitaan ratusan ribu penyintas, publik mempertanyakan: hingga kapan status bencana nasional akan terus menjadi dilema, sementara korban terus berjatuhan dan alam kian rusak? Tanya Taupiq A Rahim yang juga akademisi Universitas Muhammadyah Aceh itu.[]