LingkunganNewsUtama

PT Tusam Hutani Lestari dan Jejak Konsesi di Balik Banjir–Longsor Aceh November 2025

×

PT Tusam Hutani Lestari dan Jejak Konsesi di Balik Banjir–Longsor Aceh November 2025

Sebarkan artikel ini

KoranAceh.Net | Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah tengah Aceh pada akhir November 2025 kembali membuka pertanyaan lama: sejauh mana konsesi kehutanan skala besar berkontribusi terhadap runtuhnya daya dukung lingkungan Aceh? Salah satu nama yang muncul dalam pemetaan wilayah terdampak adalah PT Tusam Hutani Lestari (THL), pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) ratusan ribu hektare di kawasan hulu.

Investigasi ini menelusuri siapa di balik PT THL, sejak kapan izin diberikan, seberapa luas konsesinya, bagaimana aktivitas produksinya, keuntungan ekonomi yang dihasilkan, dan kontribusinya terhadap bencana ekologis Aceh akhir November 2025.

1. Profil Perusahaan dan Sejarah Izin

Nama Perusahaan: PT Tusam Hutani Lestari (THL)

Jenis Izin: HTI / PBPH

Luas Konsesi: ± 97.300 hektare

Lokasi: Aceh Tengah, Bener Meriah, sebagian Aceh Utara dan Bireuen

Tahun Terbit Izin Awal: 1997

Masa Berlaku Izin: hingga 2035

Konsesi PT THL diberikan pada era Orde Baru melalui skema pembangunan hutan tanaman industri. Wilayah konsesi ini sebelumnya merupakan hutan alam pegunungan dan hutan lindung hulu DAS, yang berfungsi sebagai penyangga hidrologi utama wilayah tengah Aceh.

Selama hampir tiga dekade, izin tersebut tidak pernah dicabut, meskipun wilayah di sekitarnya berulang kali mengalami banjir, longsor, dan konflik lahan.

2. Pemegang Saham dan Struktur Kepemilikan

Berdasarkan penelusuran dokumen korporasi dan laporan media:

  • PT Alas Helau → pemegang saham mayoritas
  • PT Inhutani V (BUMN Kehutanan) → pemegang saham minoritas

Struktur ini menjadikan THL sebagai perusahaan campuran swasta–negara, dengan akses kuat terhadap kebijakan kehutanan nasional.

Sejumlah laporan investigatif dan organisasi masyarakat sipil menyebut adanya afiliasi politik tingkat nasional dalam jaringan kepemilikan dan manajemen perusahaan. Namun, nama individu tidak tercantum secara langsung dalam akta pemegang saham, melainkan melalui perusahaan perantara (special purpose vehicle).

Catatan redaksi: Penyebutan afiliasi politik didasarkan pada laporan media dan organisasi advokasi, bukan putusan pengadilan.

3. Aktivitas Produksi dan Kapasitas Ekonomi

Komoditas Utama

  • Kayu pinus (tusam)
  • Kayu bulat industri

Pola Produksi

  • Penebangan hutan alam (fase awal)
  • Penanaman monokultur tusam
  • Pembangunan jalan logging dan jalur angkut

Kapasitas & Keuntungan

Tidak ada laporan keuangan terbuka mengenai:

  • Volume produksi tahunan
  • Nilai penjualan kayu
  • Laba bersih perusahaan

Namun, dengan luas konsesi ±97.300 ha dan umur operasi hampir 30 tahun, potensi nilai ekonomi diperkirakan mencapai triliunan rupiah, terutama dari:

  • Kayu bulat industri
  • Turunan produk kehutanan
  • Nilai aset lahan konsesi jangka panjang

Ketiadaan transparansi ini menjadi celah besar dalam tata kelola kehutanan, di mana keuntungan privat tidak sebanding dengan risiko ekologis publik.

4. Kaitan Konsesi PT THL dengan Bencana Akhir November 2025

Fakta Bencana

  • Banjir bandang dan longsor melanda Aceh Tengah dan wilayah hilir
  • Jembatan putus, desa terisolasi, ratusan rumah rusak
  • Curah hujan tinggi menjadi pemicu, tetapi bukan satu-satunya penyebab

Analisis Ekologis

Berdasarkan pemetaan organisasi lingkungan dan kajian hidrologi:

  1. Konsesi THL berada di hulu DAS kritis
    • Wilayah tangkapan air utama bagi Aceh Tengah dan sekitarnya
  2. Hutan alam diganti monokultur
    • Daya serap air turun drastis
  3. Jalan logging mempercepat limpasan
    • Air hujan langsung mengalir ke hilir tanpa tertahan vegetasi
  4. Fragmentasi lanskap
    • Longsor lebih mudah terjadi di lereng terbuka

Organisasi lingkungan memperkirakan kontribusi konsesi HTI seperti THL terhadap eskalasi bencana berada pada kisaran 20–25%, terutama sebagai faktor penguat (risk multiplier), bukan pemicu tunggal.

“Curah hujan tinggi akan selalu ada, tetapi banjir bandang terjadi karena hulu sudah rusak,” ujar seorang ahli hidrologi Universitas Syiah Kuala.

5. Konflik Sosial dan Lahan

Selain dampak ekologis, konsesi PT THL juga memicu:

  • Konflik lahan dengan masyarakat adat
  • Dugaan tumpang tindih dengan APL dan lahan garapan
  • Penyempitan ruang hidup petani dan pekebun kecil
  • Kriminalisasi warga dalam sengketa kawasan

Pemerintah daerah beberapa kali mengusulkan peninjauan batas konsesi, namun belum menghasilkan koreksi signifikan.

6. Kesimpulan Investigatif

PT Tusam Hutani Lestari bukan satu-satunya penyebab bencana Aceh, tetapi:

  • Menguasai kawasan hulu yang sangat strategis secara ekologis
  • Beroperasi hampir 30 tahun tanpa evaluasi ekologis menyeluruh
  • Memberikan keuntungan ekonomi besar tanpa transparansi publik
  • Menjadi bagian dari pola kebijakan kehutanan yang mengorbankan keselamatan lingkungan

Bencana akhir November 2025 menunjukkan satu hal jelas: ketika hutan hulu rusak, hujan berubah menjadi bencana.

7. Rekomendasi Editorial

  1. Audit ekologis independen terhadap PT THL
  2. Evaluasi dan pengurangan konsesi di hulu DAS
  3. Transparansi produksi dan keuntungan HTI
  4. Restorasi kawasan kritis
  5. Pengakuan wilayah kelola masyarakat

Penutup

Aceh tidak kekurangan hujan. Aceh kekurangan keberanian untuk mengoreksi izin lama yang sudah tidak relevan dengan krisis iklim hari ini.