LingkunganUtama

Rp6,6 Triliun Diselamatkan Negara, Aceh Masih Terendam: Antara Pujian Prabowo dan Peta Sawit Lama

×

Rp6,6 Triliun Diselamatkan Negara, Aceh Masih Terendam: Antara Pujian Prabowo dan Peta Sawit Lama

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto mengaku takjub atas kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menyelamatkan Rp6,6 triliun uang negara dari penyalahgunaan kawasan hutan dan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Uang sebesar itu, kata Prabowo, bisa membangun 100 ribu rumah hunian tetap bagi korban bencana banjir dan longsor di Sumatera.

“Rp6 triliun saja dapat digunakan untuk memperbaiki 6.000 sekolah atau membangun 100.000 rumah hunian tetap. Sementara kebutuhan akibat bencana mendekati 200.000 unit,” ujar Prabowo dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu (24/12).

Namun di saat angka-angka itu dipuji di Jakarta, Aceh masih berkutat dengan banjir berulang, desa terisolasi, dan wilayah hulu sungai yang telah lama berubah menjadi kebun sawit.

Dari Denda Sawit ke Rumah Korban Bencana

Dari total Rp6,6 triliun yang diselamatkan negara:

  • Rp2,3 triliun berasal dari denda administratif 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan,
  • Rp4,2 triliun dari penindakan kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan impor gula.

Prabowo menegaskan komitmennya untuk menutup seluruh kebocoran keuangan negara. Ia mengibaratkan negara sebagai tubuh dan kekayaan negara sebagai darah yang mengalir di dalamnya.

“Jika setiap hari bocor karena korupsi, penyelundupan, laporan palsu, dan suap, maka negara akan runtuh,” tegasnya.

Aceh: Sawit Lama, Banjir Baru

Namun bagi Aceh, persoalannya tidak berhenti pada uang yang diselamatkan, melainkan ruang hidup yang telah lama hilang.

Berbagai dokumen publik dan laporan media menunjukkan bahwa perkebunan sawit lama di Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara–Langkahan, dan Singkil berdiri di wilayah yang secara ekologis merupakan hulu daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan penyangga hutan.

Model izin lama—yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, meluas di luar HGU, atau beroperasi tanpa HGU lengkap—adalah pola yang kini menjadi sasaran Satgas PKH di tingkat nasional.

Namun hingga kini, tidak ada konfirmasi resmi apakah perusahaan sawit di Aceh termasuk dalam 20 perusahaan yang telah ditagih denda Rp2,3 triliun tersebut.

Negara Menagih, Air Tetap Mengalir ke Rumah Warga

Banjir besar yang berulang di Aceh dalam beberapa tahun terakhir—termasuk di wilayah Langkahan yang kerap terisolasi—menunjukkan satu pola:

air datang cepat, tinggi, dan sulit surut.

🧭 Benang merahnya jelas:

ketika hutan di hulu DAS telah lama dikonversi menjadi kebun monokultur, fungsi alam sebagai penahan air runtuh. Hujan lebat tak lagi diserap, melainkan langsung mengalir ke hilir—ke rumah warga.

Dalam konteks inilah, pernyataan Prabowo tentang 100 ribu rumah korban bencana menemukan ironi:

rumah bisa dibangun, tetapi banjir akan terus datang jika sumber masalah di hulu tak disentuh secara terbuka.

Satgas PKH Didorong Lebih Berani

Prabowo meminta Satgas PKH bertindak lebih berani dan tidak pandang bulu. Ia menyebut aparat penegak hukum sebagai “pendekar-pendekar sejati” dan “patriot bangsa”.

Pernyataan ini sekaligus menjadi ujian serius:

apakah keberanian itu juga akan sampai pada membuka nama perusahaan, lokasi konsesi, dan dampak ekologisnya di daerah seperti Aceh.

Catatan Seunapet

Rp6,6 triliun adalah angka besar. Tapi bagi warga Aceh yang saban tahun menyelamatkan diri dari banjir, keadilan ekologis tak bisa berhenti di kas negara. Ia harus sampai ke hulu sungai, ke peta konsesi, dan ke keberanian negara menyebut siapa yang telah lama membuka hutan.

Jika tidak, negara akan terus membangun rumah— sementara air terus mencari jalannya sendiri.